Selayaknya Badan Usaha yang telah memiliki Badan Hukum, maka wajib melakukan Pertanggungjawaban di setiap akhir tahun buku, maka Badan Usaha Milik Desa Kaledata Desa Manjapai telah melakukan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan tahun anggaran 2025 melalui Musyawarah Desa yang diprakarsai oleh Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Desa Manjapai pada Maret 2026.
Acara Musyawarah Desa dihadiri oleh berbagai lapisan, mulai dari BPD dan seluruh anggotanya, Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Jajarannya, Babinsa Desa Manjapai , Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan dan seluruh undangan. Tidak lupa juga Kehadiran TA Kecamatan serta PLD Desa Manjapai yang selalu meluangkan waktu demi kemajuan Desa Dampingannya.
Setelah acara Pembukaan Musyawarah Oleh Ketua BPD Desa Manjapai, dalam hal ini Bapak Muh Sain Dg. Mabe serta sambutan dari Bapak Plt. Kepala Manjapai ( Baharuddin, S. Sos). Acara langsung dipandu oleh PLD ( Suherman S. PD.).
Acara berlanjut dengan pemaparan Pertanggungjawaban Keuangan tahun 2025 oleh Ketua BUMDES Kaledata. Inti dari laporan pertanggungjawaban adalah usaha baru yang di jalankan oleh BUMDES Kaledata yaitu Usaha Budidaya Ayam Petelur sebesar 1000 ekor populasi. Setelah dilakukan diskusi seperlunya maka acara inipun kemudian ditutup oleh MC.
AM / Manjapai 2026
Tidak ada komentar:
Posting Komentar